Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Panduan Pemilih untuk Pemilu 2024: Dokumen yang Harus Dibawa dan Tata Cara Pencoblosan

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
Panduan Pemilih untuk Pemilu 2024: Dokumen yang Harus Dibawa dan Tata Cara Pencoblosan

IndonesiaBuzz: Jakarta 12 Februari 2024 – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dalam persiapan menghadapi pesta demokrasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan informasi melalui akun Instagram @kpu_ri mengenai dokumen yang harus dibawa oleh masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum memberikan hak suara dalam Pemilu 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam DPT perlu membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DPTb, yaitu masyarakat yang namanya terdata dalam DPT tetapi akan pindah lokasi memilih, harus membawa:

BeritaTerkait

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A Surat Pindah Memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK, yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, memerlukan:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Penggunaan hak suara DPK dapat dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, hanya di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024: Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut prosedur pencoblosan:

  1. Pemilih datang ke TPS pada 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  2. Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.
  3. Serahkan KTP-el dan dokumen lain kepada panitia sesuai jenis pemilih.
  4. Setelah dipanggil, dapatkan surat suara dan masuk ke bilik suara.
  5. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke kotak yang disediakan.
  7. Pemilih mencelupkan ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti penggunaan hak suara.

Dengan memahami tata cara dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses pemilihan dengan lancar dan demokratis pada Pemilu 2024.@cinde

Tags: cara mencoblosPemilu 2024
Share220SendScan

Trending

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit
News

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

26 minutes ago
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Uncategorized

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

41 minutes ago
Dua Truk Tabrakan di Jembatan Ngawi, Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter
News

Dua Truk Tabrakan di Jembatan Ngawi, Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter

2 hours ago
Sidang Perdana Bripka E di PN Wonogiri, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
News

Sidang Perdana Bripka E di PN Wonogiri, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

2 hours ago
Perbaiki Kabel Sumur Sibel, Warga Ngawi Tewas Tersengat Listrik
News

Perbaiki Kabel Sumur Sibel, Warga Ngawi Tewas Tersengat Listrik

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

October 2, 2026
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

October 2, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In