IndonesiaBuzz: Sidoarjo, 2 Oktober 2025 – Tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/25), menyisakan duka mendalam sekaligus menimbulkan sorotan tajam terhadap tata kelola pembangunan ponpes di Indonesia.
Sebanyak 140 santri yang tengah melaksanakan salat Asar berjamaah tertimpa reruntuhan ketika lantai tiga bangunan sedang dicor. Dari jumlah itu, 102 santri berhasil dievakuasi, tiga di antaranya meninggal dunia, sementara 38 lainnya masih dilaporkan terjebak.
Bupati Sidoarjo, Subandi, yang meninjau langsung lokasi kejadian, menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ini saya tanyakan izin izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Ngecor lantai tiga, konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh,” ujar Subandi, Selasa (30/9/25).
Pakar Teknik Sipil Struktur ITS, Mudji Irmawan, mengungkapkan bahwa sejak awal bangunan ponpes hanya direncanakan untuk satu lantai. Namun, karena bertambahnya jumlah santri, bangunan dipaksa diperluas hingga tiga lantai tanpa perencanaan teknis yang matang.
“Awalnya ini hanya untuk satu lantai. Ketika dipaksakan menjadi tiga lantai, konstruksi tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu,” jelasnya.
Menurut Mudji, tambahan lantai membuat beban bangunan meningkat hingga 300 persen, jauh melampaui kapasitas konstruksi. Kondisi itu diperparah dengan tetap digunakannya lantai satu sebagai ruang belajar saat proses pengecoran lantai tiga berlangsung.
“Struktur bangunan sedang labil, tapi masih dipakai untuk kegiatan belajar. Ini sangat berbahaya,” tegas Mudji.
Kecelakaan ini disebut sebagai kelalaian ganda. Kontraktor dinilai tidak memiliki keahlian dan pengalaman teknis memadai, sementara pengurus ponpes tetap memaksakan pembangunan tanpa memperhitungkan risiko keselamatan santri.
“Dalam Undang Undang Jasa Konstruksi, kontraktor wajib memiliki pengalaman, tenaga ahli, dan peralatan yang cukup. Jika tidak, risiko seperti ini bisa terjadi,” tambah Mudji.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menyampaikan belasungkawa mendalam dan menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pembangunan sarana pendidikan keagamaan.
“Mudah mudahan ini yang terakhir. Tidak boleh ada lagi pondok pesantren roboh karena kelalaian teknis. Kementerian Agama akan memperkuat pengawasan ke depan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan santri harus ditempatkan di atas segalanya. Bangunan pendidikan, khususnya pondok pesantren, dituntut tidak hanya layak fungsi tetapi juga harus memenuhi standar teknis dan legalitas konstruksi. (red)







