IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/26).
Usai diumumkan sebagai tersangka, Sudewo tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/26), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani proses penahanan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Sudewo membantah keterlibatannya dan mengklaim dirinya menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo singkat, Selasa (20/1/26).
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Ketiganya diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa.
Sudewo mengakui pernah menerima kedatangan para kepala desa tersebut di kantor Kabupaten Pati. Namun, ia menegaskan pertemuan itu sebatas konsultasi.
“Tiga kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” katanya, tanpa merinci lebih lanjut isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses birokrasi di tingkat daerah. @yudi







