Indonesiabuzz.com : Jatim, 23 Desember 2024 – Kabar tentang tidak naiknya besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Timur, memang benar adanya.
Pasalnya, Pemprov Jatim telah memberikan kepastian bahwa besaran pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan meski tahun 2025 mendatang, akan resmi diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menegaskankan, meskipun di tahun 2025 mendatang akan diberlakukan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, tetapi sesuai arahan Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim memastikan pemungutan PKB atau BBNKB tidak akan menambah beban masyarakat Jawa Timur.
“Pemberlakuan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Bobby, Senin (23/12/2024). (Puthut-Red)






