IndonesiaBuzz: Madiun, 31 Januari 2026 – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus menjadi sorotan publik. Perkara dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan sempat menjadi trending topic di mesin pencarian Google, seiring berkembangnya penyidikan yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai dinas serta sejumlah nama yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Menanggapi dinamika kasus tersebut, Suryajiyoso, advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka (UT), menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, termasuk korupsi, peran saksi menjadi elemen krusial dalam pembuktian di pengadilan.
“Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana,” ujar Suryajiyoso, Sabtu (31/1/26).
Ia menjelaskan, saksi dalam perkara pidana memiliki klasifikasi berdasarkan peran dan keterkaitannya dengan perkara. Jenis saksi tersebut meliputi saksi a charge (memberatkan), saksi a de charge (meringankan), saksi ahli, saksi korban, saksi mahkota, serta saksi pelapor.
Menurut Suryajiyoso, salah satu jenis saksi yang penting untuk dipahami publik dalam kasus kasus besar seperti OTT adalah saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.
“Praktik saksi mahkota digunakan dalam perkara penyertaan atau deelneming, dengan mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing, terutama ketika alat bukti terbatas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemisahan berkas menjadi syarat mutlak agar seorang pelaku dapat dihadirkan sebagai saksi terhadap pelaku lain.
“Ringkasnya, saksi mahkota adalah salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, tetapi berkasnya dipisah agar secara hukum ia bisa memberikan kesaksian,” tambahnya.
Terkait perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Suryajiyoso menilai tidak tertutup kemungkinan sejumlah saksi yang saat ini diperiksa KPK dapat mengerucut menjadi saksi mahkota, tergantung pada hasil pendalaman penyidik.
“Dalam praktik penegakan hukum, khususnya perkara korupsi dan narkotika, saksi mahkota kerap digunakan dan sering kali memperoleh keringanan tuntutan karena kesaksiannya menjadi kunci untuk mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan,” tegasnya.
Suryajiyoso juga meluruskan anggapan publik yang kerap menyamakan saksi mahkota dengan justice collaborator. Menurutnya, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
“Saksi mahkota berbeda dengan justice collaborator. Saksi mahkota adalah pelaku yang berkasnya dipisah, sementara justice collaborator adalah saksi pelaku yang secara aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana tertentu,” pungkasnya.
Kasus OTT Wali Kota Madiun ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, sekaligus membuka ruang edukasi publik mengenai mekanisme pembuktian dalam perkara korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. (Kridho S/Koresponden Madiun)







