IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya kepada wartawan, Minggu (11/1/26).
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terseret perkara hukum. Namun, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Kementerian Keuangan,” ujarnya. Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah,” imbuhnya.
Pernyataan Menkeu itu disampaikan menyusul penetapan lima orang tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD selaku konsultan pajak dan EY selaku staf PT WP.
Asep menambahkan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Dalam perkara ini, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi reformasi dan integritas aparat perpajakan, di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.(red.)







