IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia sekitar 3 kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/26).
Budi menjelaskan salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai, yang kini sudah tidak menjabat, dan diamankan di wilayah Lampung. OTT juga melibatkan lokasi lain di Jakarta.
Meski demikian, Budi belum membeberkan detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak yang diamankan. Ia hanya menyebut bahwa operasi ini terkait dengan kegiatan impor.
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. @yudi






