IndonesiaBuzz: Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total entitas yang diberantas, 19 di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 896 lainnya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, dengan rincian 7.194 pengaduan terkait pinjol ilegal, dan 366 pengaduan mengenai investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Penanganan Pengaduan dan Layanan Konsumen
Hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain:
- 4.193 pengaduan dari sektor perbankan
- 4.275 pengaduan dari industri financial technology
- 2.529 pengaduan dari perusahaan pembiayaan
- 547 pengaduan dari perusahaan asuransi
- Sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya
Dari total pengaduan yang diterima, OJK berhasil menyelesaikan 77,83 persen di antaranya.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sejumlah sanksi selama periode Januari hingga Mei 2024, antara lain:
- 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
- Tiga surat perintah kepada tiga PUJK
- 24 sanksi denda kepada 24 PUJK
Selain itu, sebanyak 67 PUJK telah melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.
Komitmen OJK dalam Perlindungan Konsumen
Keberhasilan OJK dalam menghentikan entitas keuangan ilegal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Friderica menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan keuangan ilegal. “Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan agar kita bisa mengambil tindakan yang cepat dan tepat,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. @cinde