IndonesiaBuzz: Historia – Ngupit, sebuah nama yang mungkin tak asing di telinga warga Kabupaten Klaten, khususnya masyarakat Desa Kahuman dan Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.
Menurut Rokhani, seorang warga setempat, nama “Ngupit” jauh lebih dikenal daripada nama kedua desa itu sendiri. Seolah menjadi magnet, begitu menyebut Ngupit, orang-orang seakan langsung menunjuk ke arah kawasan di antara Desa Kahuman dan Desa Ngawen.
Desa Tertua
Menurut keyakinan warga, kawasan Ngupit telah lama dikenal oleh masyarakat Klaten, terutama di Kecamatan Ngawen. Nama ini dikenal secara turun temurun sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, Ngupit diakui sebagai kawasan tertua, dengan usia mencapai 1.157 tahun per 11 November 2023, meski demikian, secara administratif tidak ada catatan desa dengan nama tersebut.
Rokhani menjelaskan bahwa kata “Ngupit” sebenarnya adalah bentuk pengucapan yang lebih mudah untuk kata “Upit” atau “Yupit”. Kata tersebut tercatat dalam dua prasasti yang ditemukan di Dukuh Sorowaden, Desa Kahuman, dan Dukuh Sogaten, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen. Prasasti tersebut, yang dikenal dengan Prasasti Upit, kini disimpan di Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Saat ini fisik prasasti yang dikenal dengan Prasasti Upit itu tersimpan di BPCB (kini bernama Balai Pelestarian Kebudayaan atau BPK),” ujar Rokhani.
Prasasti tersebut memiliki fisik berupa lingga, dengan ketinggian 85 sentimeter, silinder sepanjang 37 sentimeter di bagian atas, dan menampang bujur sangkar setinggi 48 sentimeter di bagian bawah. Tulisan pada prasasti menggunakan huruf dan bahasa Kawi atau Jawa Kuno, dengan pesan penting yang terukir di tubuh lingga.
Prasasti Yupit
Menurut penelitian Supraptiningsih, dalam makalahnya yang berjudul “Tinjauan Ulang Prasasti Yupit tahun 1994”, tulisan pada prasasti itu yakni: “Swasti çakawarsätita 788 kärtika pañcadaçi krsnapaksa wurukun kaliwuan soma tatkäla rake halaran manusuk sima iy-upit”.
Terjemahannya: Selamat, Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di Upit.
Makalah tersebut juga menerangkan, prasasti umumnya untuk memperingati penetapan sebidang tanah atau suatu daerah sebagai sima (daerah perdikan). Selain itu prasasti diterbitkan sebagai anugerah raja kepada pejabat yang telah berjasa kepada kerajaan atau sebagai anugerah raja untuk kepentingan suatu bangunan suci. Penetapan suatu sima merupakan peristiwa yang amat penting, karena menyangkut perubahan status sebidang tanah.
Di dalam prasasti Yupit I dan Yupit II disebutkan dengan jelas nama desa yang dijadikan sima yaitu Yupit, tetapi selanjutnya tidak dijelaskan mengapa dan apa sebabnya desa tersebut dijadikan sima.
Berusia 1000 Tahun Lebih
Sementara itu, Sukarto K Atmodjo dalam makalah yang berjudul “The Pillar Inscription of Upit”. Ia menjelaskan bahwa Upit kemungkinan ditetapkan sebagai sima pada 11 November 866 Masehi, berdasarkan isi prasasti. Dengan demikian, wilayah yang dikenal sebagai Upit, Yupit, atau Ngupit telah ada sejak lebih dari 1.000 tahun yang lalu.
“Dari tabel yang diterbitkan Damais (1953: 255), yang menunjukkan pada tahun 866 Masehi. Siklus wuku 210 hari dimulai pada 21 Juli, sedangkan bulan Kartika jatuh pada Oktober-November. Tanggal yang tertera dalam prasasti, 15 krsnapaksa dari Kartika 788 Caka adalah setara dengan 11 November 866 M, karena 1 Kartika 788 = 13 Oktober 866,” tulis Sukarto.
Meskipun administratif Ngupit tidak secara resmi diakui sebagai nama desa. Namun, masyarakat dan pemerintah desa, terutama di Desa Kahuman dan Ngawen, berupaya keras untuk melestarikan sejarah Ngupit. Setiap tahun, mereka menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Ngupit sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan sejarahnya.
Rokhani berharap akan ada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku budaya, ekonomi, dan pemerintah, untuk menjaga kelestarian Ngupit. Ia bahkan berpendapat bahwa suatu saat, Hari Jadi Ngupit mungkin bisa diakui sebagai Hari Jadi Klaten.
“Tentu kami layak bangga memiliki desa tertua yang jauh lebih tua daripada Kabupaten Klaten atau bahkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak tentu sangat diharapkan agar bisa terus lestari. Semua elemen masyarakat, pelaku budaya, ekonomi, bahkan pemerintah termasuk Pemkab Klaten. Bisa jadi suatu saat Hari Jadi Ngupit sebagai Hari Jadi Klaten,” papar Rokhani.
Jika melihat tahun pada prasasti Yupit 866 Masehi, dapat dipastikan bahwa kawasan Ngupit sudah hadir pada masa kejayaan Kerajaan Mataram Kuno atau Kerajaan Medang di wilayah Jawa Tengah pada abad ke-8 Masehi. Jejak sejarah panjang Ngupit menciptakan warisan yang tak ternilai bagi Kabupaten Klaten dan bahkan untuk Indonesia. @wartonagoro







