IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Serptember 2025 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana membangun ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI sebagai langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif di Indonesia. Usulan itu disampaikan Pigai, Senin (15/9/25).
Pigai menjelaskan, demokrasi substantif tercipta ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen. “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucap Pigai.
Menteri HAM menekankan, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Pemerintah berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi ini, yang sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai kebebasan berpendapat.
Pigai menyoroti, praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan karena lokasi aksi berada di jalan utama, menimbulkan kemacetan dan potensi benturan. Dengan adanya ruang demonstrasi resmi di halaman DPR, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.
Menurut Pigai, ruang demonstrasi ini memiliki delapan fungsi penting, antara lain simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah lain.
Pigai mencontohkan praktik internasional, seperti Jerman yang menyediakan alun-alun publik di Berlin, Inggris dengan Parliament Square, Singapura melalui Speakers’ Corner di Hong Lim Park, Amerika Serikat dengan free speech zones, dan Korea Selatan yang memfasilitasi aksi publik di Gwanghwamun Square.
Ruang demonstrasi yang diusulkan akan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, mencakup area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir, dengan kapasitas menampung sekitar 10.000 orang. Fasilitas yang disiapkan antara lain panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.
Pigai menekankan, pembangunan ini bukan untuk membatasi demonstrasi, melainkan menambah ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis. “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” katanya.
Usulan pembangunan ruang demonstrasi ini pertama kali disampaikan Pigai saat peninjauan Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/25).(red-)







