IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Mei 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, MK juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Bagaimana kronologi gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait peraturan batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK, hingga akhirnya dikabulkan oleh MK?
Pada awal November 2022, Ghufron mengajukan uji materi terkait Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Ghufron mengajukan gugatan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 29 dan 34 UU KPK dapat menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK. Pasal 29 mengatur syarat usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun untuk menjadi pimpinan KPK dalam proses pemilihan.
Sementara itu, Pasal 34 mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan lagi. Saat ini, usia Ghufron adalah 48 tahun, yang berarti ia baru akan berusia 49 tahun pada tahun 2023 saat masa jabatannya berakhir.
“Pada November lalu, saya merasa perlu untuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut demi menjamin kepastian hukum,” kata Ghufron.
Pengajuan gugatan oleh Ghufron ini menuai tanggapan beragam. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menganggap bahwa pengajuan judicial review UU KPK oleh Ghufron kurang etis karena berkaitan dengan jabatan yang diembannya saat ini. Meskipun demikian, Azmi mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga memberikan tanggapannya terkait permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron. Ali menekankan bahwa pengajuan uji materi tersebut adalah sikap pribadi Ghufron yang harus dipisahkan dari kelembagaan.
Namun, pada akhirnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul terhadap Pasal 34 UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan.
Putusan tersebut diambil untuk melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Sementara itu, Nurul Ghufron menyambut baik keputusan MK yang mengabulkan gugatannya, menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengatakan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
“Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” ujarnya. @IndonesiaBuzz