IndonesiaBuzz: Jakarta 4 Februari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat seiring berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan setelah mencapai usia 70 tahun. Prosesi purnabakti berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/26).
Acara tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai MK.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Arief Hidayat, sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru saat membacakan petikan Keppres.
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pelaksanaan Keppres lebih lanjut diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara purnabakti tersebut serta kehadiran seluruh jajaran MK dalam kondisi sehat. Ia menyebut Arief Hidayat telah mengabdi dan membersamai Mahkamah Konstitusi selama 13 tahun.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena pada hari ini kita dapat bersama-sama melepas Yang Mulia Prof. Arief beserta Ibu, yang telah 13 tahun membersamai kita semua,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja bersama Arief selama 11 tahun. Ia mewakili seluruh hakim dan jajaran MK menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Atas nama seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi, kami mohon maaf apabila selama ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan dalam menjaga dan menegakkan konstitusi. @yudi







