Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, 16 Orang Tewas

by Yudi
September 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, 16 Orang Tewas

Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BeritaTerkait

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Anom.

Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Dalam proses tersebut, sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah data dan rekaman, termasuk CCTV, data logger, rekaman komunikasi PKP dengan masinis, serta mengamankan barang bukti dan dokumen operasional.

“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation,” kata Anom.

Penyidik turut melakukan pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sejumlah ahli juga dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.

Emergency Brake Dilakukan 263 Meter Sebelum Tumburan

Salah satu temuan penting penyidik berasal dari analisis data logger KA Argo Bromo Anggrek.

Dari data tersebut diketahui tindakan emergency brake dilakukan masinis pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman darurat dilakukan, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

“Dari hasil analisa data logger diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” jelas Anom.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan tersebut.

Berawal dari KRL Tabrak Taksi Listrik

Kecelakaan tersebut bermula pada pukul 20.52 WIB. Saat itu, KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 relasi Cikarang-Angke menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut kemudian menyebabkan KRL nomor 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Tidak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang KRL 5568A.

Tabrakan tersebut menyebabkan sejumlah gerbong bagian belakang KRL mengalami kerusakan berat.

Sebanyak 69 orang mengalami luka-luka, sementara 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

AN Akan Dipanggil untuk Diperiksa

Setelah menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggil masinis KA Argo Bromo Anggrek tersebut untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penyidik juga masih melengkapi rangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dan aspek hukum dalam kecelakaan kereta api tersebut terungkap secara menyeluruh. @yudi

Tags: Argo Bromo AnggrekBekasi TimurKecelakaanMasinistersangka
Share219SendScan

Trending

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG
News

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

37 minutes ago
Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform
News

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

53 minutes ago
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, 16 Orang Tewas
News

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, 16 Orang Tewas

1 hour ago
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

1 hour ago
Auto Draft
News

Rekrutmen KAI, Daop 7 Madiun Ingatkan Warga Waspada Penipuan

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

September 29, 2026
Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In