IndonesiaBuzz: Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya setiap bulan untuk program ini. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Moeldoko: Tapera Tidak Akan Ditunda
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024, di kompleks Istana Jakarta, mengatakan bahwa polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.
Moeldoko juga menjelaskan bahwa Tapera tidak akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis. Ia menambahkan bahwa iuran Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, sedangkan untuk pekerja swasta akan dimulai setelah ada peraturan dari menteri ketenagakerjaan.
Masyarakat, menurut Moeldoko, tidak perlu khawatir karena pembahasan Tapera masih panjang dan ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi. “Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, nggak usah khawatir,” katanya.
Moeldoko yakin bahwa pembentukan komite Tapera akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite tersebut dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggota dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan profesional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahfud Md: Hitungan Matematis Tapera Tidak Masuk Akal
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait Tapera. Ia menyebut bahwa tanpa kebijakan jaminan mendapatkan rumah dari pemerintah bagi peserta, hitungan matematis Tapera tidak masuk akal.
“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta per bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan terkumpul sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” kata Mahfud dalam cuitannya di akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa bagi orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun akan sulit mendapatkan rumah karena dalam 30 tahun hanya akan mengumpulkan sekitar Rp225 juta. Menurutnya, orang dengan gaji Rp15 juta lebih baik dibiarkan untuk mengambil Kredit Perumahan (KPR) sendiri ke bank-bank pemerintah sejak sekarang. “Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen per bulan. Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti bahwa akumulasi bunga dari potongan tabungan 3 persen untuk Tapera tidak akan signifikan untuk membeli sebuah rumah di masa depan, terutama bagi mereka yang harus berhenti bekerja sebelum 30 tahun, seperti karena pensiun atau alasan lain.@cinde







