IndonesiaBuzz: Mojokerto, 2 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kini menangani kasus dugaan perkosaan sesama jenis yang terjadi di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Berkas perkara sudah dilimpahkan tahap I oleh kepolisian sejak pertengahan September lalu.
“Sekarang berkasnya sedang kami teliti. Jika ada yang perlu dilengkapi, akan kami kembalikan untuk dilengkapi sebelum masuk tahap II,” ujar Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W Erfandy Kurnia Rachman, Rabu (2/10/2025).
Kasus ini menjerat DS (33), perempuan asal Bandar Lampung, yang dilaporkan mencabuli MZ (35), janda asal Desa Bening, Gondang. Peristiwa bermula saat keduanya bertemu di kos DS setelah berkenalan lewat media sosial.
Saat korban masuk kamar, DS diduga menodongkan cutter, memaksa korban melepas pakaian, hingga mencabuli dan menggigit organ vital Menyebabkan korban menjerit. Teriakan MZ membuat rekannya, FU, mendobrak pintu kamar sehingga korban bisa kabur dan melapor ke polisi.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. DS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







