Friday, November 14, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Sebanyak 934 Narapidana Lapas I Madiun Siap Dapat Remisi Kemerdekaan

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 16, 2023
Reading Time: 2 mins read
Lapas I Madiun

Lapas Kelas I Madiun. (Foto: Humas).

Madiun, IndonesiaBuzz.com – Lapas Kelas I Madiun telah mengajukan usulan remisi kemerdekaan kepada 934 narapidana dari total 1.201 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang direncanakan akan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2023. Mayoritas dari narapidana ini terlibat dalam kasus kriminal umum.

Rincian remisi menunjukkan bahwa 923 narapidana akan menerima Remisi Umum (RU) I, yang berarti mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa masa pidana yang diberikan.

Sementara itu, sebanyak 11 narapidana akan mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya akan dibebaskan secara langsung pada tanggal 17 Agustus, sedangkan lima lainnya masih akan menjalani subsider atau pidana pengganti denda sebelum mereka bebas.

Budi Ruswanto, Kepala Bidang Pembinaan Lapas I Madiun, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menaati aturan, serta aktif dan tekun dalam mengikuti program pembinaan. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana dengan rentang waktu antara satu hingga enam bulan.

BeritaTerkait

Ali Afandi Resmi Pimpin KAI Daop 7 Madiun, Gantikan Suharjono

KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur

“Remisi itu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang menaati aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun. Jadi sesuai ketentuan, napi dengan vonis pidana mati dan seumur hidup tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Budi menekankan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi, yaitu syarat administratif dan syarat substantif.

Narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan secara aktif mengikuti program pembinaan.

“Berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan dapat menunjukkan penurunan resikonya,” tambahnya.

Sigit Sapto Nugroho, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun berpendapat, bahwa pemberian remisi merupakan langkah tepat untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.

“Ketika ada pengurangan masa pidana, itu untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas. Karena kalau overload, menurut saya dari sisi kesehatan dan sosial juga kurang baik, disatu sisi juga ada penghematan keuangan negara,” ungkap Sigit.

Sigit menegaskan, bahwa pembinaan narapidana bukan hanya tanggung jawab petugas lapas, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam mengawasi dan memberikan dukungan kepada narapidana setelah mereka bebas dari penjara. (Hms/Red)

Tags: 17 agustus 2023934 narapidanaLapas 1 Madiunremisi kemerdekaan
Share220SendScan

Trending

Ali Afandi Resmi Pimpin KAI Daop 7 Madiun, Gantikan Suharjono
Ekonomi & Bisnis

Ali Afandi Resmi Pimpin KAI Daop 7 Madiun, Gantikan Suharjono

10 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur

10 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Enggan Berkonflik dengan Warga, Perangkat Desa Batal Jadi Saksi di Sidang Sengketa Tanah PN Magetan

14 hours ago
Kanwil Kemenkumham Jatim Perketat Pengawasan Notaris Lewat Audit PMPJ di Bojonegoro dan Tuban
News

Kanwil Kemenkumham Jatim Perketat Pengawasan Notaris Lewat Audit PMPJ di Bojonegoro dan Tuban

15 hours ago
KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko
News

KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Ali Afandi Resmi Pimpin KAI Daop 7 Madiun, Gantikan Suharjono

Ali Afandi Resmi Pimpin KAI Daop 7 Madiun, Gantikan Suharjono

November 13, 2025
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur

November 13, 2025

TERPOPULER

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Jalur Sarangan Magetan

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

Head-to-Head Paris Pernandes vs Rudy Agustian, Duel Generasi Muda dan Senior di HSS Series 6

Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Resmi Dimulai di PN

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In