IndonesiaBuzz: Cilacap, 15 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 172,88 gram. Seorang pria berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Wangon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar beserta peralatan untuk membagi dan mengemas narkotika tersebut. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Barang bukti paket sabu siap edar dari tangan Tersangka MF
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Toce melalui rekannya. Ia berperan membagi sabu ke paket-paket kecil lalu menyembunyikannya di lokasi tertentu yang ditandai dengan titik peta digital. Setiap kali menyelesaikan tugas, tersangka menerima bayaran Rp4 juta. Ia mengaku sudah dua kali menerima sabu dari Toce. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pemasok utamanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025)
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. (Tiara S/Koresponden Cilacap)







