Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

by Yudi
September 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Terangka MF saat diperiksa Polisi, Jumat (12/9/25) Siang. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 15 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 172,88 gram. Seorang pria berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Wangon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar beserta peralatan untuk membagi dan mengemas narkotika tersebut. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Barang bukti paket sabu siap edar dari tangan Tersangka MF

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Toce melalui rekannya. Ia berperan membagi sabu ke paket-paket kecil lalu menyembunyikannya di lokasi tertentu yang ditandai dengan titik peta digital. Setiap kali menyelesaikan tugas, tersangka menerima bayaran Rp4 juta. Ia mengaku sudah dua kali menerima sabu dari Toce. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut.

BeritaTerkait

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pemasok utamanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025)

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: BanyumasIpda Galih SecahyoKecamatan WangonNarkobaPolresta Cilacap
Share220SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

5 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In