IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang Rp1,5 miliar yang disita dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/8/26).
Menurut Budi, pegawai Bappenda memang berhak memperoleh insentif atau honor tambahan atas pelaksanaan tugas dalam mengumpulkan pajak daerah dan sumber pendapatan asli daerah lainnya. Pemberian insentif tersebut memiliki dasar aturan sehingga pada prinsipnya merupakan hak pegawai.
Namun, KPK menduga insentif yang diterima para pegawai tidak diberikan secara utuh. Penyidik menduga terdapat pemotongan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Bogor.
“Nah, dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Budi.
Dugaan pemotongan tersebut kemudian menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih jauh mekanisme pengumpulan hingga aliran uang yang seharusnya menjadi hak pegawai Bappenda.
“Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda,” tambahnya.
KPK saat ini masih mendalami asal-usul dan mekanisme perputaran uang Rp1,5 miliar tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah nominal yang diamankan merupakan keseluruhan uang hasil pemotongan atau masih ada dana lain yang belum ditemukan.
Budi mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik fokus menggali mekanisme pengumpulan insentif dan proses pemotongan yang diduga dilakukan sejumlah pihak.
“Masih pemeriksaan awal, jadi masih soal proses dan mekanisme pengumpulan upah pungut, kemudian pemotongan yang dilakukan oleh para pihak, itu seperti apa proses dan mekanisme yang dilakukan,” tuturnya.
KPK juga mendalami periode dan frekuensi dugaan pemotongan tersebut. Penyidik akan menelusuri apakah uang Rp1,5 miliar merupakan hasil pemotongan dalam satu periode, akumulasi beberapa periode, atau bagian dari praktik yang dilakukan secara rutin.
“Ini (jumlahnya) masih didalami apakah ini pemotongan yang dilakukan hanya di periode ini saja, atau akumulasi dari yang sebelumnya, atau ini pemotongan yang dilakukan secara rutin kemudian frekuensinya setiap bulan atau setiap triwulan atau seperti apa, nanti kita akan dalami soal itu,” kata Budi.
Pengusutan perkara tersebut bermula ketika tim penyelidik KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar pada Agustus 2026. Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan yang masih menggunakan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Untuk mengembangkan perkara, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (27/8/2026). Dua lokasi yang digeledah adalah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK masih terus mendalami kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga terlibat, mekanisme penerimaan uang, serta kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. @yudi







