IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1/26), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut kepada wartawan sesaat setelah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
“Dengan dasar itu, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan secara merata.
“Ini tidak sesuai aturan, karena dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara. Penyidikan juga diarahkan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan publik luas. (red.)





