IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/26) sore. Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurut Asep, KPK memergoki secara langsung proses transaksi uang yang diduga melibatkan pihak swasta dan aparat penegak hukum.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/2/26) pagi.
Asep juga mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa lahan di Depok dan melibatkan Bambang Setyawan. Meski demikian, KPK masih akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam waktu dekat.
“Rincinya besok, tetapi secara garis besar seperti itu, terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang diduga sebagai barang bukti suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Apa yang disampaikan, ratusan juta, kira kira seperti itu,” ujar Asep.
KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara ini dengan penyelidikan lain yang sedang berlangsung di wilayah Depok, khususnya terkait persoalan lahan. Asep menegaskan, apabila ditemukan keterkaitan, penanganan perkara akan disatukan agar tidak terjadi duplikasi proses hukum.
“Kalau ada keterkaitannya, tentu akan disatukan penanganannya. Namun, jika berbeda, akan ada penyesuaian, agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk perkara yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan penangkapan Wakil Ketua PN Depok tersebut. Ia menyebut, pihak pihak yang diamankan dalam OTT merupakan unsur aparat penegak hukum, dan penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.
“Ada ratusan juta rupiah,” kata Fitroh.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. @yudi







