IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/26), penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai serta berbagai barang bukti penting.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya paksa lanjutan dalam penyidikan perkara dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang sebelumnya menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nilai pasti uang tunai yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa,(13/1/26)
Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hari itu, tim penyidik menyasar dua ruangan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari kedua lokasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah koper berisi dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan erat dengan konstruksi perkara manipulasi pajak.
Sekitar pukul 16.50 WIB, rombongan penyidik KPK tampak meninggalkan lokasi penggeledahan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Penyidik terlihat membawa sejumlah koper dari lobi gedung sebelum memasukkannya ke dalam iring iringan sekitar 11 unit mobil yang telah bersiaga. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, rombongan langsung meninggalkan kawasan kantor DJP di tengah kepadatan jam pulang kantor.
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 hingga 10 Januari 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya kesepakatan jahat untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp75 miliar diduga dimanipulasi hingga turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
Sebagai imbalan atas pengurangan kewajiban pajak tersebut, pihak perusahaan diduga memberikan suap atau commitment fee sebesar Rp4 miliar. Pemberian itu disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPK juga menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara dan menyita uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat fungsional pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(red.)







