Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

KPK: Kaesang Wajib Setor Rp 360 Juta Jika Jet Pribadi Dinyatakan Gratifikasi

by Nor Eko
September 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
KPK: Kaesang Wajib Setor Rp 360 Juta Jika Jet Pribadi Dinyatakan Gratifikasi

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berikan keterangan kepada wartawan (Foto:Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 September 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang secara inisiatif mendatangi kantor KPK di Jakarta, Selasa (17/9/2024). Langkah ini diambil Kaesang meskipun dirinya bukan termasuk penyelenggara negara (PN).

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kaesang datang untuk meminta arahan dari KPK terkait isu dugaan gratifikasi yang menimpanya. Isu tersebut berkenaan dengan perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi. Kaesang pun telah melaporkan perjalanannya itu ke KPK.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini. Warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau tidak, itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” ujar Pahala di kantor KPK, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, KPK meminta penjelasan lebih rinci dari Kaesang mengenai kronologi perjalanan tersebut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis informasi yang diberikan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

“Kita minta beberapa detail, dan proses sudah selesai. SOP-nya, kita akan menganalisis paling lama 30 hari, tapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai,” tambah Pahala.

Pahala juga menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, KPK akan menentukan apakah dugaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi hak pribadi Kaesang. Jika dinyatakan sebagai milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang yang setara dengan biaya perjalanan tersebut.

“Kalau ditetapkan sebagai milik negara, fasilitas tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan ke negara. Kaesang sendiri telah memperkirakan biaya tiket sekitar Rp 90 juta per orang, karena ia pergi bersama tiga orang lainnya, yaitu istrinya, kakak iparnya, dan seorang staf, jadi total sekitar Rp 360 juta,” jelas Pahala.

Namun, jika perjalanan tersebut tidak dinyatakan sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Kalau tidak ditetapkan sebagai milik negara, ya sudah, laporannya tidak akan ke mana-mana,” pungkasnya.

Tags: GratifikasiJet pribadiKaesang PangarepKPKNews
Share221SendScan

Trending

Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

6 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

6 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

7 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

8 hours ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

September 30, 2026
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In