IndonesiaBuzz: Sidoarjo, 30 Januari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Upaya pemanggilan ini, menyusul lolosnya Gus Muhdlor dari kegiatan tangkap tangan, Kamis (25/1/2024) lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, adanya kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Dalam dugaan kasus ini, tidak hanya menyoroti tersangka Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, saja. Melainkan juga Bupati dan Kepala BPPD.
“Apakah Bupati dan juga Kepala BPPD akan diperiksa dan akan kemudian kami jadikan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Sekali lagi, kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi,” ujar Ghufron, Selasa (30/1/2024).
Ghufron menegaskan, apabila Gus Muhdlor tidak hadir setelah dipanggil dua kali, KPK akan melakukan upaya penjemputan paksa.
“Kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya ya, kami panggil, satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa,” tegas Ghufron.
Wakil Ketua KPK ini mengaku, pihaknya sudah berusaha menemukan dan menangkap Bupati Gus Muhdlor pada Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024), namun tidak berhasil.
Ghufron menjelaskan, uang pemotongan insentif untuk para ASN di Pemkab Sidoarjo diduga diperuntukkan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Pada hari H (tangkap tangan) itu sesungguhnya kami juga sudah langsung secara simultan melakukan proses berupaya untuk menemukan yang bersangkutan (Bupati dan kepala BPPD) di hari Kamis sampai Jumat tersebut,” ungkap Ghufron.
KPK Mengumumkan Satu Tersangka dari 11 orang yang Terjaring Tangkap Tangan
Ghufron menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Ia pun menegaskan, siapapun yang bertanggung jawab sebagai pelaku tindak pidana korupsi ini, akan diproses hukum. Termasuk Bupati dan Kepala BPPD.
Pada Senin (29/1/2024), KPK resmi mengumumkan satu tersangka dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). Tersangka tersebut adalah Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo.
SW diduga melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN. Pemotongan dan penerimaan dana insentif ini diarahkan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Sedangkan besaran potongan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Khusus tahun 2023, tersangka SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. @indonesiabuzz





