IndonesiaBuzz : Madiun, 8 Juli 2025 – Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo pada Selasa (8/7/2025) dan menyoroti potensi konflik kepemilikan lahan uruk yang digunakan untuk proyek alih fungsi kawasan tersebut menjadi destinasi wisata.
Lahan uruk yang digunakan berasal dari bantaran Kali Madiun, wilayah yang kini diklaim oleh dua pihak: Pemerintah Kota Madiun dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
“Mas Wawali menyampaikan lahan yang dikeruk itu sebagian merupakan aset milik pemkot. Namun kami belum tahu secara pasti batasan lahannya yang mana,” ujar Dedi Tri Arifianto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, usai meninjau lokasi.
Dedi menyebut sidak ini dilakukan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pemanfaatan lahan untuk penimbunan kawasan TPA.
Dewan menilai, kejelasan status hukum atas tanah yang dikeruk menjadi krusial agar tidak menimbulkan sengketa aset di kemudian hari.
“Pihak BBWS juga mengklaim kawasan itu milik mereka. Maka dari itu kami dari Komisi III akan menunggu data dan dokumen dari Pemkot sebagai pembanding. Jangan sampai ini jadi sengketa aset,” tegas Dedi.
Komisi III berkomitmen menelusuri dokumen aset resmi milik Pemkot Madiun untuk dicocokkan dengan peta bidang dan bukti kepemilikan dari BBWS Bengawan Solo.
Tumpang tindih kepemilikan, kata Dedi, tidak bisa dianggap sepele karena berdampak pada legalitas proyek fisik yang dikerjakan.
Dalam sidak tersebut, rombongan dewan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Tri Tjahjanto.
Dewan juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam perencanaan proyek alih fungsi TPA.
Namun, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada dokumen perencanaan resmi yang disampaikan kepada DPRD.
Seusai pertemuan dengan rombongan dewan, Wakil Wali Kota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan memilih meninggalkan lokasi tanpa pernyataan resmi.
“Aman. Aman pokoknya,” ujar Bagus Panuntun singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Dedi menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal proses alih fungsi TPA Winongo agar sesuai aturan hukum, transparan, dan tidak menyalahi tata kelola aset negara.





