IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 September 2024 — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan agar Presiden ke-2 RI, Soeharto, diberikan gelar pahlawan nasional oleh pemerintahan yang baru. Usulan ini disampaikan Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden H. M. Soeharto di Parlemen Senayan, Sabtu (28/9/2024).
Bamsoet menyatakan, gelar tersebut diajukan dengan mempertimbangkan jasa dan pengabdian Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Ia menggarisbawahi kontribusi besar Soeharto dalam mengubah Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang, khususnya di bidang ekonomi.
“Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,” ujar Bamsoet.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menyinggung surat jawaban Pimpinan MPR RI Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024, yang merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi Partai Golkar di MPR terkait Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Pasal tersebut secara eksplisit menyebut nama Soeharto dan telah dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut.
“Maka, tidak berlebihan bila mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah mendatang untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional,” ujar Bamsoet.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari sejarah, agar tidak ada dendam yang diwariskan kepada generasi muda yang tidak terlibat dalam peristiwa-peristiwa kelam di masa lalu. “Pelajaran dari sejarah harus dijadikan bekal berharga untuk pembangunan karakter nasional ke depan,” tegasnya.







