IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Februari 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyepakati percepatan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional di tingkat desa guna meningkatkan ketepatan sasaran program kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (9/2/26).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data sosial ekonomi merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan perlindungan sosial. Karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan agar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Data ini sesuatu yang sangat krusial dan perlu proses pemutakhiran berkelanjutan agar sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Saifullah Yusuf.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 telah mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengacu pada satu basis data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, musyawarah desa, hingga verifikasi oleh dinas sosial, BPS, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa, serta kepala daerah. BPS selanjutnya akan mengelola dan merilis hasil pemutakhiran data secara berkala setiap tiga bulan, dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 hingga desil 10.
Untuk memastikan objektivitas dan akurasi data, pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi pendamping PKH, pendamping desa, serta operator data desa. Program pemutakhiran ini akan diuji coba di sejumlah wilayah di Pulau Jawa sebelum diperluas ke daerah lain.
Saifullah Yusuf menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan sosial benar benar tepat sasaran. Selain jalur formal, pemerintah membuka ruang partisipasi publik sebagai mekanisme koreksi silang terhadap data yang ada.
“Kita harus membuka diri terhadap masukan, saran, dan koreksi dari masyarakat luas. Tidak hanya mengandalkan jalur formal, tetapi juga partisipasi masyarakat untuk melakukan cross check,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Kemensos menyiapkan sejumlah kanal pelaporan, antara lain aplikasi Cek Bansos, call center 021-171 yang beroperasi selama 24 jam, serta layanan pengaduan melalui WhatsApp. Selain itu, ground check akan dilakukan dengan melibatkan pendamping PKH, pendamping desa, dinas sosial, dan unsur terkait lainnya guna memastikan akurasi data di lapangan.
Mensos juga mendorong pembentukan pusat kesejahteraan sosial (puskesos) di setiap desa sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat. Melalui puskesos, warga dapat menyampaikan kebutuhan bantuan maupun keluhan secara langsung dan memperoleh rujukan layanan yang sesuai, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, hingga ketenagakerjaan.
“Di desa itu ada masyarakat yang memerlukan bantuan cepat. Maka perlu wadah untuk menerima keluhan, usulan, atau kebutuhan bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan keputusan menteri terkait penetapan operator data desa beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Menurutnya, persoalan akurasi data selama ini menjadi salah satu penyebab bantuan pemerintah belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Kalau data benar, kebijakan kita juga akan benar. Tapi kalau data tidak akurat, kebijakan tidak akan tepat,” kata Yandri.
Melalui kolaborasi Kemensos dan Kemendes, pemerintah menargetkan terwujudnya data kesejahteraan masyarakat desa yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkala sebagai dasar perumusan kebijakan sosial nasional. @yudi







