IndonesiaBuzz: Ponorogo, 25 Oktober 2023 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah yang melibatkan perangkat desa Sawoo. Kasus ini telah bergulir sejak hampir setahun lalu.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia mengklaim bahwa kasus ini sudah mencapai 80 persen dan tinggal menunggu waktu penetapan tersangka.
“Kami sudah memanggil 50 saksi, baik dari perangkat desa maupun warga yang mengaku menjadi korban pungli segel tanah. Kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor balai desa dan menemukan barang bukti baru, tapi kami belum bisa menyebutkannya secara spesifik,” ujar Agung pada Selasa (24/10/2023).
Agung menargetkan, bahwa akhir tahun ini sudah ada tersangka dalam kasus ini. Ia berharap agar semua materi pemeriksaan dan barang bukti sudah tercukupi untuk menjerat pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka, tapi kami juga tidak mau menunda-nunda. Akhir tahun target kita sudah ada tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan pungli segel tanah ini bermula dari adanya laporan warga yang merasa dirugikan oleh perangkat desa Sawoo. Mereka mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk mendapatkan segel tanah dari desa. Padahal, segel tanah seharusnya diberikan secara gratis oleh pemerintah desa. @indonesiabuzz







