IndonesiaBuzz: Peristiwa – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita vila yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp32,8 miliar di Selandia Baru. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus tindak korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejagung berhasil melaksanakan perampasan aset Benny Tjokrosaputro, berupa satu buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru, senilai NZD3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar.
Menurut Ketut, transaksi pembelian vila tersebut dilakukan oleh Benny pada tahun 2017 atas nama Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Benny. Tujuan dari pembelian ini adalah untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
“Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan perintah perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit Selandia Baru Police melalui pengacara negara berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung,” jelas Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Perampasan aset ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Pemulihan Aset Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP), yang melibatkan 14 negara. Informasi mengenai keberadaan aset tersebut didapatkan melalui kolaborasi antara Pusat Pemulihan Aset dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). @wara-e






