Friday, August 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KPK Dilibatkan sebagai Supervisor

by Yudi
July 13, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KPK Dilibatkan sebagai Supervisor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (foto: Istimewa)

IndonsiaBuzz: Jakarta, 13 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus merupakan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/26).

Menurut Anang, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung membutuhkan mekanisme penanganan yang berbeda dibanding perkara pada umumnya.

BeritaTerkait

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

Karena itu, tim penyidik akan diisi personel yang dipilih secara khusus untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif serta terbebas dari hubungan kerja maupun kepentingan dengan pihak yang sedang diperiksa.

“Pak Jampidsus, Plt. Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal Kejaksaan dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan institusi sendiri.

Setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri, tim penyidik khusus akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen perkara.

Pendalaman tidak hanya mencakup berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi juga barang bukti, alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya, hingga konstruksi hukum yang mendasari perkara.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima, baik itu berita acara pemeriksaan maupun barang bukti yang sudah ada dan terkait juga dengan perkaranya seperti apa,” jelas Anang.

Proses tersebut bertujuan memastikan setiap langkah penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain membentuk tim penyidik khusus, Kejaksaan Agung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Keterlibatan KPK dipandang sebagai mekanisme pengawasan eksternal untuk memperkuat akuntabilitas penyidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prinsip independensi, profesionalitas, dan transparansi, terutama karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Pembentukan tim penyidik khusus mencerminkan upaya Kejaksaan Agung menjaga kredibilitas institusi dalam menangani perkara yang menyangkut internal lembaga.

Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, mekanisme tersebut menjadi penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan sekaligus memastikan setiap keputusan penyidikan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Adapun setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejagungKPKSupervisortim penyidik
Share219SendScan

Trending

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
News

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

12 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

15 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

HUT ke-81 RI, KAI Daop 7 Madiun Buka Promo Tiket 17 Persen

15 hours ago
TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa
News

TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa

16 hours ago
Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat
News

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

August 13, 2026
KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

August 13, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In