IndonsiaBuzz: Jakarta, 13 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus merupakan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/26).
Menurut Anang, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung membutuhkan mekanisme penanganan yang berbeda dibanding perkara pada umumnya.
Karena itu, tim penyidik akan diisi personel yang dipilih secara khusus untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif serta terbebas dari hubungan kerja maupun kepentingan dengan pihak yang sedang diperiksa.
“Pak Jampidsus, Plt. Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal Kejaksaan dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan institusi sendiri.
Setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri, tim penyidik khusus akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen perkara.
Pendalaman tidak hanya mencakup berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi juga barang bukti, alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya, hingga konstruksi hukum yang mendasari perkara.
“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima, baik itu berita acara pemeriksaan maupun barang bukti yang sudah ada dan terkait juga dengan perkaranya seperti apa,” jelas Anang.
Proses tersebut bertujuan memastikan setiap langkah penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Selain membentuk tim penyidik khusus, Kejaksaan Agung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Keterlibatan KPK dipandang sebagai mekanisme pengawasan eksternal untuk memperkuat akuntabilitas penyidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prinsip independensi, profesionalitas, dan transparansi, terutama karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Pembentukan tim penyidik khusus mencerminkan upaya Kejaksaan Agung menjaga kredibilitas institusi dalam menangani perkara yang menyangkut internal lembaga.
Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, mekanisme tersebut menjadi penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan sekaligus memastikan setiap keputusan penyidikan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Adapun setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi


