IndonesiaBuzz; Madiun, 12 April 2024 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA) sebagai upaya mencegah kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian. Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan.
Kuswardojo menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama.
Kejadian terbaru yang terjadi siang ini, Jumat, 12 April 2024, jam 11.00 di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) menambah catatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Argos Semeru Relasi Surabaya – Gambir dan mobil Suzuki Carry ST 100 warna merah dengan Nopol N.1157 XL yang dikemudikan oleh Tarmuji dari Gading Permai, Pasuruan.
Menurut Kuswardojo, lokasi perlintasan sudah dipatok, namun pengemudi memaksa melintas dan kendaraannya tersangkut di lokasi. Akibat kejadian ini, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan sebesar 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun. Kelambatan tersebut juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit.
Kuswardojo menegaskan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, dan PT KAI mendorong untuk pembuatan perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
“Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” pungkas Kuswardojo. (Humas/Red)







