INDONESIABUZZ.COM – Terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.
Pengembangan atas kasus ini membuat dr. Raudi Akmal yang merupakan anak dari Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Kejati DIY dengan status sebagai saksi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, Raudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD (Tanah Kas Desa) tersebut.
“Pemeriksaan sebagai saksi di dalam perkara PT Deztama Putri Sentosa ini,” kata Anshar di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
PT. Deztama Putri Sentosa adalah pengembang dari hunian yang dibangun di atas TKD tanpa izin di Caturtunggal. Atas perkara tersebut, Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa yakni RS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2023 lalu. Sedangkan, pada 17 Mei 2023 juga kembali ditetapkan tersangka baru yakni lurah Caturtunggal berinisial AS.
“Penyidik Kejati telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Sleman, oleh PT. Deztama Putri Sentosa,” jelas Anshar. (Puthut-Red).