IndonesiaBuzz: Ponorogo, 7 Juni 2025 – Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan penggunaan KTP bodong kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo.
Salah satu lembaga keuangan yang disebut turut terseret dalam kasus ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Merespons keresahan masyarakat, praktisi hukum Suharto, S.H. & Rekan membuka layanan pengaduan dan konsultasi hukum bagi warga yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka.
Sejumlah warga telah menghubungi Suharto untuk berkonsultasi, terutama karena khawatir identitas mereka disalahgunakan.
“Sejauh ini komunikasi masih via telepon, dan kami arahkan untuk datang langsung ke kantor kami,” ujar Suharto, Sabtu (7/6/2025).
Dugaan modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan identitas menggunakan KTP palsu, yang kemudian dipakai untuk mengajukan kredit ke lembaga keuangan.
Suharto menegaskan pentingnya peran BRI dalam memperketat proses verifikasi dokumen.
“BRI harus lebih teliti dan jeli dalam proses pengambilan keputusan kredit. Ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut nama baik warga dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suharto juga menyoroti kelonggaran sistem di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo, yang memungkinkan beredarnya KTP palsu.
“Kalau identitas bisa dipalsukan dan dipakai dalam sistem resmi, ini bukan sekadar human error. Ada kelalaian struktural yang harus ditindaklanjuti secara hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan,” tambahnya.
Lewat layanan pengaduan yang dibuka, Suharto menyatakan siap mendampingi masyarakat secara hukum maupun administratif. Ia juga meminta agar penegak hukum, OJK, dan instansi terkait mengusut tuntas kasus ini hingga menyentuh lembaga yang terlibat.
“Penyelidikan harus menyentuh struktur lembaga yang terlibat, jangan hanya pelaku lapangan,” pungkas Suharto.
Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 853-3518-8243.







