Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Madiun: Berkas Lengkap, Tersangka RDP Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Arn
February 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Madiun: Berkas Lengkap, Tersangka RDP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Madiun melimpahkan tersangka kasus dugaan cabul anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun | Kamis 6 Februari 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Madiun, 7 Februari 2025 – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun melimpahkan tersangka kasus dugaan cabul anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (06/02/2025).

Tersangka berinisial RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun diduga melakukan pencabulan terhadap korban dibawah umur berinisial EK (16).

Pelimpahan tahap dua ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun yang memeriksa berkas perkara tersebut menyatakan berkas perkara RDP telah lengkap atau P21.

 “Iya kemarin berkas tersangka RDP sudah P21, sekarang tersangka jadi tahanan jaksa,” ungkap Kasi Intel Kejari Madiun, Achmad Wahyudi, Jumat (07/02/2025).

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Menurut Achmad, oleh JPU tersangka RDP saat ini ditahan di Rumah Tahanan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

 “Sekarang statusnya tahanan penuntut umum, tersangka di Rutan selam 20 hari menunggu pelimpahan ke pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Madiun. RDP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi, Korban diduga dicabuli pelaku saat masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di disalah satu hotel diwilayah Madiun.

 “Sekira bulan Januari tahun 2022 pelaku ini mengajak korban untuk makan. Selanjutnya diajak ke salah satu tempat dengan iming-iming diberikan uang kemudian diajak melakukan hal tersebut (persetubuhan),” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-ungldang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Agus.

Tags: Berita madiunKejaksaan Negeri MadiunPolres Madiun
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

2 hours ago
Giochi

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

3 hours ago
Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

20 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

20 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

October 1, 2026

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

October 1, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In