Indonesiabuzz.com : Semarang, 4 September 2025 – Sepasang kekasih asal kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang kini berdomisili di Semarang, Jawa Tengah, yaitu Fatima Wilda Sari (22) dan Muhammad Nur Rafli (24), harus ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Ngaliyan, Semarang dengan dibantu oleh pihak Polrestabes Semarang lantaran keduanya bekerjasama untuk membunuh janin dalam kandungan tersangka (Fatima) dan menguburkannya di kawasan Kawasan Industri Candi (KIC), Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang dihadirkan dalam press rilis di Polsek Ngaliyan Semarang, Rabu (3/9/2025), hanya bisa tertuduk malu dihadapan seluruh awak media. Keduanya terlihat memakai baju tahanan bewarna biru dengan kedua tangan diborgol dan menggunakan masker.
“Alhamdulillah setelah serangkaian penyidikan dari rekan Resmob Polsek Ngaliyan dibantu Polrestabes Semarang, kami berhasil menangkap pelaku yaitu sepasang muda-mudi. Yang perempuan Fatima Wilda Sari binti Fahrizal (22), yang lelaki Muhammad Nur Rafli (24) alias Rafli bin Cuciyanto,” ujar Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard.
Lebih lanjut, Aliet mengatakan bahwa pada awal Agustus 2025, Fatima memberitahu ke Rafli bahwa dirinya hamil. Atas persetujuan keduanya, mereka membeli obat dan diminum Fatima pada Minggu 24 Agustus 2025.
“Minggu siang atau minggu sore itu minum obat langsung diminum sekali 10 butir pada pukul 12 setelah itu obat mulai berefek atau ada kontraksi, kurang lebih jam 4 sore sudah mulai kontraksi,” terang Aliet.
“Karena kesakitan hebat terus sambil jongkok dibantu pacarnya Rafli mengeluarkan janin. Sekitar setengah lima sore janin bayi keluar beserta placenta sudah berbentuk memiliki kepala, mata, mulut, kaki dan tangan, lahir sudah dalam keadaan mati,” sambungnya.
Selanjutnya saudari Fatima memandikan janinnya kemudian dibungkus dengan kain putih. Lalu pukul 18.30 WIB mulai membawa janin yang telah diaborsi tadi menggunakan motor milik Rafli serta membawa cangkul menuju Kawasan Industri Candi.
“Untuk lokasi pembuangannya spontan, kebetulan yang Mas Rafli ini kerja di sana (dekat TKP), karena mungkin wira-wiri sudah tahu lokasi, terus akhirnya spontan melihat tempat yang sepi, langsung menggali, terus mengubur janin tersebut,” kata dia.
Aliet menerangkan setelah mengubur, keduanya masih tetap di kos yang sama, tidak berusaha atau mencoba kabur karena Rafli masih bekerja di sekitar KIC.
Adapun alasan menggugurkan alasan pertama karena sakit. Saat hamil, Fatima merasa kesakitan terus.
“Di samping itu juga malu karena di luar nikah. Jadi memang mereka, bayinya diakui dari mereka karena hubungan badannya kurang lebih awal April,” kata Aliet.
Kedua tersangka dengan dijerat Pasal 77 A UURI Nomor 35 tahun 2014, yaitu ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 346 KUHP dan terancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Ananda-Red)







