IndonesiaBuzz: Madiun, 15 Februari 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun tengah mengawasi sebanyak 745 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada awal tahun 2025. Mayoritas dari jumlah tersebut merupakan santri yang sedang menempuh pendidikan di beberapa pondok pesantren di wilayah tersebut.
“Dari jumlah total 745 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh santri, sisanya merupakan tenaga kerja asing di bidang perindustrian,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, dalam keterangannya di Madiun, Sabtu (15/2/2025) dilansir dari Antara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Geografis Pemetaan Orang Asing, sebanyak 514 orang di antaranya merupakan santri yang menempuh pendidikan di beberapa pondok pesantren. Salah satu yang terbesar adalah Pondok Pesantren Temboro di Desa Karas, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Selain itu, 84 orang tercatat tinggal di wilayah tersebut dengan alasan penyatuan keluarga, 57 orang karena affidavit, 18 orang sebagai tenaga kerja asing di sektor perindustrian, dan 52 orang lainnya karena alasan berbeda.
“Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar,” tambah Aditya Yusuf. Para santri tersebut diwajibkan memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
Untuk pengawasan, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Tim ini bertugas melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan keimigrasian.
Pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat telah mendeportasi empat WNA yang melanggar izin tinggal. Empat WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Malaysia, satu warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Ukraina.
“Keempatnya mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan menemui teman atau saudara di wilayah ini. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” jelas Aditya.
Para pelanggar tersebut dikenai sanksi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.





