IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan memihak. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan awak media terkait pandangan sejumlah menteri yang terlibat dalam politik, di mana beliau menekankan bahwa hak politik dan demokrasi adalah hak setiap individu.
“Presiden boleh berkampanye, presiden boleh memihak, tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Presiden Jokowi.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengungkapkan, posisi presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik.
”Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh berpolitik? Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi konflik kepentingan, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa aturan yang harus dipegang adalah larangan penggunaan fasilitas negara.
”Itu saja, yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Presiden Jokowi: Semua itu Pegangannya Aturan
Dalam konteks rekomendasi agar menteri mundur saat kampanye, Presiden Jokowi menyatakan bahwa semuanya bergantung pada aturan yang berlaku.
”Semua itu pegangannya aturan. Aturan. Kalau aturannya boleh, ya, silakan. Kalau aturannya enggak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan di-ini, lho, apa, presiden tidak boleh (berkampanye), boleh, berkampanye itu boleh. Memihak juga boleh. Tapi, kan, dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” jelasnya.
Terkait pertanyaan apakah dirinya akan berkampanye, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya boleh saja berkampanye asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memberi izin kepada seorang presiden untuk berkampanye.
”Ya, boleh saja saya berkampanye, tapi harus cuti, tidak memakai fasilitas negara,” kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi sesuai dengan undang-undang. Namun, Chico juga menyoroti pentingnya memahami ruang etika, terutama dalam konteks Pilpres 2024 di mana putra sulung Presiden ikut berkontestasi.
”Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain. Itu akan semakin kental, apalagi Presiden mengampanyekan salah satu pasangan calon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” ujar Chico. @wartonagoro


