IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Agustus 2024 – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 09.36 WIB.
Momen kebebasan Jessica disaksikan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, serta sejumlah petugas lapas yang mengawal proses keluar dari gerbang besi lapas. Jessica tampak mengenakan pakaian sederhana berupa baju biru tua dan celana cokelat, dengan rambut panjang kecokelatan. Sepanjang proses tersebut, awak media tidak diperkenankan mendekat untuk melakukan wawancara.
Jessica, yang hanya tersenyum dan melambaikan tangan sesekali kepada wartawan, langsung memasuki mobil petugas lapas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Di sana, dia akan menjalani proses pemberkasan lebih lanjut sebagai bagian dari pembebasan bersyaratnya.
Kabar tentang kebebasan Jessica dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. “Benar (bebas bersyarat),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh media.
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga mengonfirmasi bahwa Jessica Wongso tengah menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat. “Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Edward.
Perjalanan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso bermula dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Pertemuan tersebut berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Pada saat itu, Mirna meninggal dunia setelah mengalami kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Kematian Mirna memicu penyelidikan intensif dari kepolisian, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, serta beberapa saksi ahli. Autopsi yang dilakukan menemukan adanya zat korosif beracun, yaitu sianida, di lambung Mirna, yang diyakini menjadi penyebab kematian.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Esok harinya, 30 Januari 2016, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.



