Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi Sanksi Politik Uang

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi Sanksi Politik Uang

Ilustrasi politik uang (Indonesiabuzz)

IndonesiaBuzz: Pontianak, 7 Agustus 2024 – Menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada, Bawaslu RI semakin gencar melakukan sosialisasi terkait sanksi hukum bagi pelaku politik uang.

Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, menjelaskan bahwa penanganan kasus politik uang memiliki perbedaan signifikan antara pemilu dan pilkada.

Dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Rabu (07/08/2024), Bachtiar mendetailkan bahwa pada pemilu, hanya pemberi uang yang dapat dijerat hukum. Sebaliknya, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima uang bisa dikenakan sanksi.

“Bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang, serta penerimanya, akan dikenakan jeratan hukum dalam praktik politik uang,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

Sebagai upaya memperluas cakupan hukum, Bawaslu mencermati perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, mencakup pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

“Tim kampanye dan relawan terdaftar di KPU dapat dikenakan sanksi, sementara yang tidak terdaftar akan dikenakan sebagai pihak lain,” jelas Bachtiar, sebagaimana dilansir Antara.

Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, Bachtiar mengakui bahwa fenomena ini masih marak terjadi. Faktanya, pada 2020, terdapat sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam pemilu.

“Sosialisasi ini kami harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan sanksi hukum yang menanti jika terlibat dalam politik uang,” kata Bachtiar.

Melalui upaya ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir praktik-praktik tidak sehat yang merusak integritas pemilu dan pilkada di Indonesia. @indonesiabuzz

Tags: BawasluKalimantan BaratPilkada 2024PolitikPolitik UangPontianak
Share221SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

5 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

15 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

15 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

18 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In