IndonesiaBuzz: Politik & Pemerintahan – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, membawa kabar baik bagi para pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan adanya peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka.
Keputusan untuk menaikkan tunjangan ini, didasarkan pada pencapaian hasil reformasi birokrasi oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang termuat pada Peraturan Presiden (Perpres).
Ditilik dari perkembangan hasil reformasi birokrasi, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dianggap tidak lagi relevan, sehingga perlu adanya pergatian peraturan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu per 12 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Besaran kenaikan tukin ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Berikut daftar besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
@wara-e