IndonesiaBuzz: Sragen, 10 Januari 2025 – Sebuah truk ekspedisi tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta di perlintasan sebidang Dukuh Mojoasri, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, Jumat (10/1) pukul 00.49 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan dua korban luka, salah satunya dalam kondisi kritis.
Sopir truk, Supriyanto (47), warga Jatimulyo, Desa Gentungan, Mojogedang, Karanganyar, mengalami patah kaki dan luka parah di bagian kepala sehingga tak sadarkan diri. Sementara itu, seorang korban lainnya, Furkon Amirudin, warga Desa Jirapan, Masaran, Sragen, mengalami luka ringan. Kedua korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen untuk mendapatkan perawatan medis.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, membenarkan kejadian tersebut.
“Daop 6 bergerak cepat usai KA Sancaka (101F) tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1) pukul 00.49 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa petugas Daop 6 segera melakukan evakuasi di jalur hulu dan hilir untuk memastikan jalur kereta api dapat kembali dilalui dengan aman. Seluruh penumpang KA Sancaka serta awak sarana perkeretaapian, termasuk masinis, dipastikan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Proses evakuasi truk dari jalur rel sempat menghadapi kendala karena putusnya seling hingga tiga kali. Petugas terpaksa membongkar muatan truk untuk mempermudah proses evakuasi.
“Jalur hulu dapat dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB setelah evakuasi kepala truk berhasil dilakukan dalam waktu 1 jam 38 menit,” jelas Krisbiyantoro.
KA Turangga dan KA Malabar yang sempat tertahan di Stasiun Masaran dan Kemiri segera diberangkatkan kembali setelah evakuasi jalur selesai dilakukan. Pada pukul 03.54 WIB, jalur hilir juga dinyatakan aman untuk dilewati kereta api.
Imbauan Keselamatan
Krisbiyantoro mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan wajib mematuhi aturan perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.