IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Juli 2023 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Selain menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Bappebti juga telah mengeluarkan keputusan-keputusan lain terkait industri kripto di Indonesia. Di antaranya, Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang diberikan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Tak hanya itu, Bappebti juga mengatur perihal Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Keputusan ini menetapkan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
“Langkah pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Didid dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 21 Juli.
Didid juga menjelaskan bahwa pembentukan ini dilakukan selama masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini bertujuan agar industri kripto di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan berkontribusi bagi perekonomian negara.
Seluruh persetujuan yang diberikan oleh Bappebti kepada bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto mengacu pada peraturan Bappebti yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 menjadi acuan utama dalam pengelolaan aset kripto di Indonesia.
Didid menekankan bahwa untuk pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan masyarakat luas, menjadi kunci dalam memastikan kesuksesan dan keberlanjutan industri dan perdagangan kripto di masa depan.
Lebih lanjut, Didid menyampaikan harapan bahwa industri kripto di Indonesia akan terus berkembang dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Ia juga mengingatkan akan pentingnya pemahaman yang baik di kalangan masyarakat tentang manfaat, potensi, dan risiko yang terkait dengan perdagangan aset kripto. Sebab, perdagangan fisik aset kripto memiliki risiko tinggi, dan nilai aset kripto dapat mengalami fluktuasi yang drastis dalam waktu singkat. @indonesiabuzz