IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 Juni 2024 – Hari Raya Idul Adha, yang dikenal sebagai Hari Raya Kurban, identik dengan penyembelihan hewan kurban. Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 7 Juni 2024, penyembelihan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan dalam kalender Islam, yakni pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Waktu penyembelihan kurban harus mengikuti aturan yang ada untuk menghidupi sunnah dan meraih keutamaan ibadah. Penyembelihan di luar waktu yang ditentukan dianggap tidak sah sebagai kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.
10 Dzulhijah: Waktu Utama Penyembelihan Kurban
Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada 10 Dzulhijah, saat umat Muslim merayakan Idul Adha dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur. Penyembelihan dilakukan setelah Salat Id hingga sebelum matahari tergelincir. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat (Idul Adha) maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”
11, 12, 13 Dzulhijah: Hari-hari Tasyrik
Selain 10 Dzulhijah, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah, yang dikenal sebagai hari-hari Tasyrik. Dalam sebuah hadis riwayat Jubair bin Mutim disebutkan, “Seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.” Penyembelihan dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijah, memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum sempat melaksanakan kurban pada hari pertama. Dianjurkan untuk menyembelih kurban pada pagi hari agar ada cukup waktu untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban kepada masyarakat.
Syarat Sah Hewan Kurban
Untuk memastikan keabsahan ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban:
- Jenis Hewan Hewan kurban harus berupa hewan ternak seperti unta, sapi, domba, atau kambing. Hal ini diriwayatkan oleh para ulama seperti Ibnu ‘Abd al-Barr, Ibnu Rusyd, al-Nawawi, dan al-San’ani.
- Usia Hewan Usia hewan kurban juga penting. Sapi harus berusia minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3, unta minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6, domba minimal 1 tahun, dan kambing minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
- Kondisi Hewan Hewan kurban harus bebas dari cacat. Hewan yang buta pada salah satu matanya, sakit, kurus, atau pincang tidak sah dijadikan kurban. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abd al-Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, dan al-Nawawi.
Mengetahui dan mematuhi waktu serta syarat sah penyembelihan hewan kurban sangat penting untuk menjamin kesempurnaan ibadah Idul Adha. Dengan demikian, umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar dan mendapatkan berkah serta pahala yang maksimal. @cinde







