IndonesiaBuzz; Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024. Salah satu dari mereka adalah M. Guntur Hamzah, yang dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada akhir 2022 lalu.
Sebagai seorang hakim, Guntur telah menghadapi sanksi teguran tertulis dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini terjadi karena ia terbukti mengubah frasa putusan MK, yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Guntur terbukti melanggar prinsip integritas sebagaimana tercantum dalam sapta karsa hutama.
Meskipun Guntur berargumen bahwa perubahan frasa tersebut merupakan usulan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, MKMK tetap menilainya sebagai pelanggaran etik. Terutama karena perubahan tersebut dilakukan saat masih terdapat kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK dan karena ia tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut muncul dalam konteks uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK, yang diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Profil Guntur Hamzah
Guntur Hamzah, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1988. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan magister hukum (S2) di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, pada 1995, dan meraih gelar Doktor (S3) di Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2002 dengan predikat “cum laude”.
Sejak Februari 2006, Guntur telah menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2011–2012.
Selain itu, ia memiliki pengalaman dalam berbagai posisi di Mahkamah Konstitusi, termasuk sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi serta Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sebelum dilantik menjadi Hakim MK pada 23 November 2022.
Selain tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk periode 2021-2025. Pemilihan tersebut berlangsung dalam acara Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021.@cinde







