JAKARTA, Indonesiabuzz.com – Guruh Soekarnoputra, putra dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, menolak eksekusi rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengeksekusi rumah Guruh. Namun, adik kandung Megawati Soekarno Putri ini bersikukuh bahwa dia tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Susy Angkawijaya, meskipun telah kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, istri dari Suwantara Goutama, seorang bos perusahaan sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas.
Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus, menjelaskan bahwa kliennya memang pernah meminjam uang kepada Suwantara Goutama sebesar Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen dan batas waktu 3 bulan pada Mei 2011 lalu. Namun, Guruh merasa heran karena apa yang dulunya hanya merupakan pinjaman uang, kini dianggap sebagai transaksi jual beli oleh pihak Susy Angkawijaya.
“Pak Guruh merasa dulu pinjam meminjam, sekarang kok jadi jual beli?,” kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Saat itu, pihak Goutama meminta agar Guruh membuat PPJB atau perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Status PPJB masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah.
Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran hutang ke Suwantara Goutama, Guruh membuat kesepakatan lain dengan Susy Angkawijaya. Guruh membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai rumah sebesar Rp 16 miliar.
“Tetapi Susy meminta dengan syarat harus membuat AJB, yang nanti kemudian mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya,” ungkapnya.
Simeon menyatakan bahwa Guruh adalah seorang yang mudah percaya dengan orang lain, sehingga mudah dijebak. Menurutnya, Guruh juga mengklaim bahwa hingga saat ini ia belum menerima uang sebesar Rp 16 miliar tersebut.
Guruh berupaya untuk bertemu dengan Susy dan Suwantara untuk membahas utang piutangnya dan mengembalikan akta tanah atas namanya kembali.
“Kemudian, pada bulan Februari, Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?,” jelas Simeon.
Lanjutnya, kasus ini kemudian diangkat ke meja hijau hingga pengadilan tingkat kasasi, dan hasilnya, majelis hakim tetap mengatakan bahwa rumah di Jalan Sriwijaya III nomor 1 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Susy Angkawijaya.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya,” tuturnya.
Meski pengadilan sudah mengeluarkan tiga kali surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah kepada Guruh, namun Guruh tak pernah menggubrisnya. Upaya eksekusi kembali dilakukan pada Kamis, (3/8/2023), namun terpaksa ditunda karena kondisi di lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif.
“Petugas kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. @indonesiabuzz