Sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi secara ilegal di wilayah Madiun, Jawa Timur akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Pertamina Jatim Balinus, Kepolisian Polres Magetan, dan Kaskogartap Garnisun III Surabaya, Minggu (09/04/2023) malam. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan jerigen jumbo dan truk yang diduga untuk melangsir solar di wilayah Magetan.
Menurut Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus, Taufiq Kurniawan, pihak Pertamina menyampaikan banyak terima kasih atas atensi dari kepolisian yang telah membantu mengurangi oknum pelangsir solar subsidi yang melakukan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai pada tempatnya.
“Betul, tim Pertamina bersama aparat telah melakukan penggerebekan terhadap gudang pelangsir solar bersubsidi di Madiun. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dari kepolisian sehingga mampu mengurangi oknum oknum liar pelangsir solar subsidi yang mendistribusikan BBM subsidi yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Taufiq melalui sambungan seluler, Kamis (13/04/2023).
Taufiq juga menegaskan bahwa faktor penyalahgunaan BBM subsidi itu terletak pada konsumen yang memodifikasi kendaraannya hingga melakukan pengisian tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya dengan tidak disertai dokumen yang sah.
“Yang jelas kami apresiasi pihak atas kerja keras pihak kepolisian bisa membongkar praktik ilegal pelangsiran solar subsidi hingga berhasil digerebeknya gudang tempat penimbunannya di Madiun,” tegas Taufiq.
Ia mengungkapkan, pihak Pertamina tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut. Jika terbukti, pihak Pertamina akan memberikan sanksi kepada pelaku, baik berupa teguran, lisan, tulisan maupun pencabutan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.
“Karena sudah dapat dipastikan di Madiun raya distributor BBM hanya Pertamina saja. Jadi tidak mungkin pelaku pelangsir dan penimbun BBM subsidi ini mengelak lagi,” ujarnya. “Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi ya. Apabila kita temukan kesalahan, tentunya akan kita berikan sanksi. Baik berupa teguran, lisan, tulisan maupun pencabutan alokasi hingga yang terberat pemutusan hubungan usaha,” imbuh Taufiq.
Terbongkarnya praktek ilegal ini, bermula dari petugas gabungan, yaitu Polres Magetan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus dan Tim Kaskogartap Garnisun III Surabaya menangkap sebuah truk yang diduga mengisi solar dalam jumlah banyak dan membawanya ke sebuah gudang di wilayah Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Madiun. Setelah berhasil mengamankan pelaku, terungkap bahwa BBM subsidi jenis solar tersebut tidak hanya ditimbun di Madiun, tetapi juga di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Secara terpisah, Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menyatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini. Namun, ia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan begitu selesai.
“Sabar ya masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terang AKP Rudy Hidajanto. “Nanti kalau sudah selesai hasil penyelidikan dan penyidikan akan kita sampaikan,” tambahnya. @Jatimbuzz