Saturday, May 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Gasak Rp48 Juta dan Dua Motor, Residivis Ngawi Dibekuk di Kediri

by Yudi
March 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
Gasak Rp48 Juta dan Dua Motor, Residivis Ngawi Dibekuk di Kediri

Tim Satuan Resmob Polres Ngawi, saat menangkap SMD (51) di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (3/2/26) malam. (foto: Esaputra/Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 4 Maret 2026 – Pelarian panjang seorang residivis spesialis pencurian akhirnya terhenti. Tim Satuan Resmob Polres Ngawi meringkus pria berinisial SMD (51), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, setelah hampir satu tahun masuk daftar buronan.

SMD ditangkap pada Selasa malam (3/2/26) di rumah istri sirinya di wilayah Kabupaten Kediri. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aipda Andri Setiawan, setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian.

Menurut keterangan polisi, SMD merupakan pelaku pencurian uang tunai senilai sekitar Rp48 juta di rumah seorang pemborong atau penebas gabah di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi. Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jegolan dan Geneng.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia sempat melarikan diri ke Kediri hampir selama setahun. Selain pencurian uang puluhan juta rupiah, yang bersangkutan juga melakukan pencurian dua sepeda motor di tempat kejadian perkara berbeda,” ujar Aipda Andri.

BeritaTerkait

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru serta membiayai kebutuhan istri sirinya di Kediri.

Saat hendak diamankan, SMD sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. “Tindakan itu dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap,” jelasnya.

Kini SMD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memburu pelaku kejahatan hingga ke luar daerah demi memastikan wilayah Ngawi tetap aman dan kondusif. (Esaputra /Koreponden Ngawi)

Tags: NgawipencurianResidivisSatuan Resmob Polres Ngawitangkap
Share225SendScan

Trending

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki
News

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

11 hours ago
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

11 hours ago
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi
News

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi

11 hours ago
Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian
News

Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian

12 hours ago
LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar
News

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

May 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

May 29, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Parkir Taman Bantaran Kota Madiun Dipersoalkan, LPMK Angkat Bicara

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In