IndonesiaBuzz: Bantul, 7 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Argomulyo, Sedayu, Bantul. Seorang pria berinisial IH (29), warga Sedayu, ditangkap setelah diduga mencuri laptop milik mahasiswa di sebuah kontrakan, Minggu (7/9/25) siang.
Kasus ini terungkap setelah korban, TAN (22), mahasiswa asal Lampung Tengah, melaporkan kehilangan laptop pada Selasa (2/9/25) pagi. Saat itu, korban meninggalkan kontrakan untuk membeli makanan, dan setibanya kembali laptop yang biasa digunakan untuk kuliah sudah raib.
“Korban kehilangan satu unit laptop merek Acer Nitro V15 warna obsidian black beserta charger dengan total kerugian mencapai Rp10,5 juta,” ujar Iptu Rita.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mengarah pada IH. Tim Reskrim membekuk pelaku di wilayah Banguntapan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Barang bukti berupa pakaian, tas selempang, dan sepatu yang digunakan saat beraksi turut kami amankan,” tambahnya.
Saat ini, IH ditahan di Mapolsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)







