IndonesiaBuzz: Solo, 16 Januari 2024 – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo mengeluarkan pernyataan mengejutkan, menyarankan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno, dalam konferensi pers hari Selasa (16/1/2024).
Sukasno menyampaikan bahwa saran tersebut tidak berkaitan dengan aturan formal, namun lebih pada dampak terganggunya aktivitas pemerintahan akibat seringnya Gibran mengajukan cuti kampanye. Meskipun aturan tidak mengharuskan pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden untuk mundur, Sukasno menyatakan bahwa cuti berulang telah menghambat kinerja pemerintahan Kota Solo.
“Dalam pandangan saya, cuti berulang kali ini menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya, meskipun tidak diwajibkan aturan, lebih baik jika Mas Wali [Gibran] mundur,” ujar Sukasno kepada awak media.
Menurut Sukasno, terganggunya aktivitas pemerintahan di Kota Solo mencakup ketidakberjalannya beberapa peraturan daerah (perda), seperti perda persetujuan bangunan gedung, perda Ketenagakerjaan, dan perda pajak dan retribusi. Sukasno menyatakan bahwa perwali (peraturan wali kota) yang diperlukan untuk mengaktifkan perda tersebut juga terhambat karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan langsung dari Wali Kota.
“Sekda atau wakil pasti nggak berani ambil keputusan. Koordinasi dengan OPD, drafnya siap belum? Saya anggota Bapemperda (badan pembentukan Perda), itu sudah ada. Sudah siap. Ada yang nunggu paparan, ada yang nunggu ditandatangani. Yang ngedraf kan OPD terkait. Perwalinya begini, dia pasti paparkan ke kepala daerah. Kepala daerah mungkin memberi masukan. Perwali itu domainnya sepenuhnya di kepala daerah,” jelasnya.
Sukasno menambahkan bahwa sebagai seorang kepala daerah, Gibran seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar, yaitu pelayanan kepada masyarakat. “Kalau dikaitkan dengan sumpah dan janji kan kepentingan yang lebih besar yang diutamakan. Kepentingan kepala daerah itu kan pelayanan, itu yang diutamakan. Kepentingan pribadi nanti. Kan begitu yang di sumpah janji kepala daerah,” pungkasnya.
Pernyataan dari Fraksi PDIP ini menjadi sorotan dan menimbulkan diskusi di masyarakat terkait tanggung jawab seorang kepala daerah yang turut serta dalam proses pemilihan nasional. Gibran Rakabuming Raka sendiri belum memberikan tanggapan terkait saran tersebut.







