IndonesiaBuzz: Semarang, 26 Februari 2026 – Polda Jawa Tengah membekuk enam oknum debt collector yang diduga melakukan penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang, Sabtu (7/2/2026) siang. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik setelah korban mengaku mengalami luka serta trauma.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial AD (26), warga Jepara, menyewa mobil Toyota Avanza hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.
“Perjalanan awal berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Anwar, Rabu (25/2/26).
Para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Dalam kondisi panik, korban hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Salah satu pelaku kemudian memasukkan tangan ke dalam mobil dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.
Sempat terjadi aksi tarik-menarik kunci antara korban dan pelaku. Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet di tangan, sementara seluruh penumpang dilaporkan mengalami trauma psikologis.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan terungkap, mobil yang digunakan korban bukanlah objek penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan unit yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut adalah kendaraan sewa milik MSH dengan status kredit aktif dan angsuran lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Anwar.
Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras Polda Jateng bergerak cepat dan mengamankan enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO pada Selasa (24/2/2026). Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).
Polisi juga menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa para pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Penarikan, kata Anwar, tidak dapat dilakukan sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut ditegaskan, eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya surat peringatan sah kepada debitur, kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia, putusan pengadilan apabila terjadi penolakan, dilakukan oleh debt collector bersertifikat dan dilengkapi surat kuasa penarikan resmi, serta dibuatkan berita acara serah terima tanpa paksaan.
“Dalam kondisi apa pun, penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di jalan adalah perbuatan pidana,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam praktik penagihan, sekaligus penegasan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







