Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Enam Debt Collector Ditangkap Polda Jateng Usai Hadang dan Rampas Kunci Mobil di Tol Kaligawe

by Yudi
February 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
Enam Debt Collector Ditangkap Polda Jateng Usai Hadang dan Rampas Kunci Mobil di Tol Kaligawe

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/26) sore. . (foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 26 Februari 2026 – Polda Jawa Tengah membekuk enam oknum debt collector yang diduga melakukan penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang, Sabtu (7/2/2026) siang. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik setelah korban mengaku mengalami luka serta trauma.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial AD (26), warga Jepara, menyewa mobil Toyota Avanza hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

“Perjalanan awal berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Anwar, Rabu (25/2/26).

Para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Dalam kondisi panik, korban hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Salah satu pelaku kemudian memasukkan tangan ke dalam mobil dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Sempat terjadi aksi tarik-menarik kunci antara korban dan pelaku. Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet di tangan, sementara seluruh penumpang dilaporkan mengalami trauma psikologis.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan terungkap, mobil yang digunakan korban bukanlah objek penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan unit yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut adalah kendaraan sewa milik MSH dengan status kredit aktif dan angsuran lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Anwar.

Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras Polda Jateng bergerak cepat dan mengamankan enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO pada Selasa (24/2/2026). Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Polisi juga menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa para pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Penarikan, kata Anwar, tidak dapat dilakukan sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut ditegaskan, eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya surat peringatan sah kepada debitur, kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia, putusan pengadilan apabila terjadi penolakan, dilakukan oleh debt collector bersertifikat dan dilengkapi surat kuasa penarikan resmi, serta dibuatkan berita acara serah terima tanpa paksaan.

“Dalam kondisi apa pun, penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di jalan adalah perbuatan pidana,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam praktik penagihan, sekaligus penegasan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia. (Red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: Debt collectorditangkappolda jatengTol Kaligawe
Share220SendScan

Trending

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
News

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

2 hours ago
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung
Hukum & Kriminal

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

3 hours ago
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

3 hours ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

5 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

October 8, 2026
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In