Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Empat Tersangka Bom Molotov Ditangkap, Polda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Aksi Anarkis

by Yudi
September 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
Empat Tersangka Bom Molotov Ditangkap, Polda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Aksi Anarkis

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/25) Siang. (foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 25 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers penanganan aksi anarkis di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/25).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa, sementara satu tersangka lain masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan.

Kasus Pertama, Bom Molotov di Mapolda Jateng, Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam perakitan dan instruksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/25).

“AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melempar ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

BeritaTerkait

Karaton Surakarta Siap Gelar Kirab Pusaka 1 Suro 2026

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

Bom molotov tersebut terbuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Saat unjuk rasa, bom dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor disita dari tersangka.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Kasus Kedua, Bom Molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti menjelaskan, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas pelaku saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Temanggung, Senin (1/9/25).

Tersangka AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, membawa bom tersebut dalam tas punggung hitam. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka lain yakni MASD (18), warga Kranggan, yang mempelajari cara membuat bom molotov dari YouTube, serta AIP (17), warga Kranggan, yang membantu merakit dan membeli bahan bakar.

Barang bukti berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan telepon genggam disita. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kaden Gegana Kompol Jon Peri menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.

“Ledakan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tidak hanya membahayakan petugas, tapi juga pelaku sendiri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud hadirnya Polri untuk melindungi masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan langkah humanis, namun tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan publik. Proses demokrasi harus berjalan aman tanpa gangguan,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara tertib, sesuai aturan hukum, dan bersama sama menjaga kamtibmas di Jawa Tengah. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: Dirreskrimum Polda JatengDPRD Kabupaten TemanggungKaden Gegana SatbrimobKombes Pol ArtantoKombes Pol Dwi SubagioKompol Ana SetiyartiKompol Jon Perikonferensi persMapoldapolda jateng
Share220SendScan

Trending

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung Lebih dari 400 Ribu Siswa pada 2029
News

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung Lebih dari 400 Ribu Siswa pada 2029

13 minutes ago
public

Tehnologija in njen vpliv na sodobne igralnice

23 minutes ago
public

Tendencias actuales en la industria del juego ¿qué esperar en el futuro

3 hours ago
Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

9 hours ago
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung Lebih dari 400 Ribu Siswa pada 2029

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung Lebih dari 400 Ribu Siswa pada 2029

June 18, 2026

Tehnologija in njen vpliv na sodobne igralnice

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In