Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Empat Tersangka Bom Molotov Ditangkap, Polda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Aksi Anarkis

by Yudi
September 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
Empat Tersangka Bom Molotov Ditangkap, Polda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Aksi Anarkis

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/25) Siang. (foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 25 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers penanganan aksi anarkis di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/25).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa, sementara satu tersangka lain masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan.

Kasus Pertama, Bom Molotov di Mapolda Jateng, Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam perakitan dan instruksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/25).

“AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melempar ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

BeritaTerkait

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

1.000 Abdi Dalem Terima Sembako dari Pakubuwono XIV

Bom molotov tersebut terbuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Saat unjuk rasa, bom dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor disita dari tersangka.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Kasus Kedua, Bom Molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti menjelaskan, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas pelaku saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Temanggung, Senin (1/9/25).

Tersangka AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, membawa bom tersebut dalam tas punggung hitam. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka lain yakni MASD (18), warga Kranggan, yang mempelajari cara membuat bom molotov dari YouTube, serta AIP (17), warga Kranggan, yang membantu merakit dan membeli bahan bakar.

Barang bukti berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan telepon genggam disita. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kaden Gegana Kompol Jon Peri menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.

“Ledakan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tidak hanya membahayakan petugas, tapi juga pelaku sendiri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud hadirnya Polri untuk melindungi masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan langkah humanis, namun tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan publik. Proses demokrasi harus berjalan aman tanpa gangguan,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara tertib, sesuai aturan hukum, dan bersama sama menjaga kamtibmas di Jawa Tengah. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: Dirreskrimum Polda JatengDPRD Kabupaten TemanggungKaden Gegana SatbrimobKombes Pol ArtantoKombes Pol Dwi SubagioKompol Ana SetiyartiKompol Jon Perikonferensi persMapoldapolda jateng
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

3 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

19 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

20 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In