IndonesiaBuzz: Semarang, 25 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers penanganan aksi anarkis di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/25).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa, sementara satu tersangka lain masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan.
Kasus Pertama, Bom Molotov di Mapolda Jateng, Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam perakitan dan instruksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/25).
“AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melempar ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Bom molotov tersebut terbuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Saat unjuk rasa, bom dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
Kasus Kedua, Bom Molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti menjelaskan, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas pelaku saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Temanggung, Senin (1/9/25).
Tersangka AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, membawa bom tersebut dalam tas punggung hitam. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka lain yakni MASD (18), warga Kranggan, yang mempelajari cara membuat bom molotov dari YouTube, serta AIP (17), warga Kranggan, yang membantu merakit dan membeli bahan bakar.
Barang bukti berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan telepon genggam disita. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kaden Gegana Kompol Jon Peri menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.
“Ledakan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tidak hanya membahayakan petugas, tapi juga pelaku sendiri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud hadirnya Polri untuk melindungi masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan langkah humanis, namun tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan publik. Proses demokrasi harus berjalan aman tanpa gangguan,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara tertib, sesuai aturan hukum, dan bersama sama menjaga kamtibmas di Jawa Tengah. (red – Ho Humas Polda Jateng)







